Logo

Desa Beringin Jaya

Kabupaten Ketapang

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

DPRD Kabupaten Ketapang Gelar Rapat Mediasi dan Konsultasi Raperda Penyandang Disabilitas Bersama Kemenkum Kalbar

DPRD Kabupaten Ketapang Gelar Rapat Mediasi dan Konsultasi Raperda Penyandang Disabilitas Bersama Kemenkum Kalbar

Invalid Date

Ditulis oleh MUKHLIS RUSWANTO

Dilihat 84 kali

DPRD Kabupaten Ketapang Gelar Rapat Mediasi dan Konsultasi Raperda Penyandang Disabilitas Bersama Kemenkum Kalbar

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama DPRD Kabupaten Ketapang menggelar rapat mediasi dan konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyandang Disabilitas. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat ini dihadiri oleh perwakilan DPRD Kabupaten Ketapang dan tim perancang peraturan Perundang undangan Kanwil Kemenkum Kalbar. Kamis (10/04).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora dalam Pernyataannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran anggota Pansus II DPRD Kabupaten Ketapang. Jonny menegaskan, Kemenkum telah terlibat dalam proses penyusunan Naskah Akademik (NA) dan harmonisasi Raperda ini. Dukungan penuh diberikan untuk menyempurnakan Raperda agar dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, khususnya penyandang disabilitas di Kabupaten Ketapang.

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Ketapang Fatol Bari menyampaikan beberapa catatan penting terkait Raperda tersebut. Di antaranya adalah perlunya penjelasan urgensi penambahan kata “penghormatan” pada judul Raperda, landasan hukum pemberian insentif kepada swasta, serta pengaturan khusus untuk penyandang multidisabilitas. Selain itu, Pansus juga meminta klarifikasi mengenai maksud Pasal 16 dalam Raperda.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan. Mereka menjelaskan bahwa kata "penghormatan" dalam judul Raperda Merujuk pada prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Sementara itu, Pasal 18 tentang insentif bagi swasta didasarkan pada Amanat Undang-Undang Penyusunan Disabilitas, meskipun aturan turunannya belum ada.

Terkait isu multidisabilitas, tim perancang menyatakan bahwa pengaturannya dapat mengacu pada UU HAM dan UU Jaminan Sosial, dengan teknis pelaksanaan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Kepala Daerah. Sementara itu, Pasal 16 dimaksudkan untuk mencegah diskriminasi dalam memberikan hak antara penyandang disabilitas dan non-disabilitas yang telah memenuhi kewajiban yang sama.

Sebagai tindak lanjut, hasil rapat mediasi dan konsultasi ini akan digunakan untuk menyempurnakan Raperda sebelum dibawa ke pembahasan tahap berikutnya. DPRD Kabupaten Ketapang berkomitmen untuk melibatkan instansi terkait guna memastikan Raperda ini dapat diimplementasikan secara efektif demi kesejahteraan penyandang disabilitas.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Beringin Jaya

Kecamatan Sungai Melayu Rayak

Kabupaten Ketapang

Provinsi Kalimantan Barat

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia